Syarat Pengurusan Ijin Industri Pangan (PIRT) Surabaya :
1. Fc KTP Penanggung Jawab
2. Foto berwarna penanggungjawab 4x6 4lbr
3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
4. Fc. SIUP
5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
6. Fc. Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
8. Fc Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Untuk biaya Jasa Pengurusan Ijin Industri Pangan (PIRT) Surabaya, bisa klik disini
Lama Proses + 2 Minggu bila persyaratan lengkap.