API adalah Angka Pengenal Import atau Tanda Pengenal sebagai Importir.
API (Angka Pengenal Import) ini terdiri atas :
a. API Umum atau disebut API-U
Pengurusan API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
b. API Produsen atau disebut API-P / API KHUSUS
Pengurusan API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pengurusan API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Persyaratan Pengurusan API-Umum dan API- Produsen (Perusahaan Lokal) .
- Copy KTP Direktur
- Copy NPWP Pribadi Direktur
- Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya
- Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
- Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
- Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
- Copy SIUP Perusahaan
- Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
- Copy TDP Perusahaan
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
- Pasphoto (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
- Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus untuk API-U
- Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
- Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)
- Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)
Biaya : Rp. Klik Disini,- (Proses 21 Hari Kerja)