Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) kepada Pengguna Jasa kepabenan yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan.
Syarat Pembuatan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) :
- Copy KTP Direktur dan pendiri lainnya
- Copy NPWP Pribadi Direktur dan pendiri lainnya
- Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya
- Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
- Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
- Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
- Copy SIUP Perusahaan
- Copy TDP Perusahaan
- Pasphoto (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
- Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank)
- Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)
- Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan (Jika diperlukan)
- Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)