Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
- Copy KTP dan Copy NPWP Pribadi Pemilik Usaha
- Pass photo pemilik usaha 4 lembar ukuran 4x6 dan 4 lembar 3x4 WARNA
- Surat Keterangan Domisi Usaha dari Kelurahan mengenai alamat UD atau Usaha Perorangan ASLI
- Copy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat/petok D/jual beli)
- Copy Kartu Keluarga/KK Pemilik Usaha
- 8 lembar materai Rp. 6.000,-
- Neraca Perusahaan
- Copy IMB tempat usaha
- Copy PBB terakhir tempat usaha
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan UD Malang :
- SIUP dan TDP
Biaya Jasa Pengurusan UD Malang :
Tanpa Akte Notaris : Rp. 650.000,-
Bila diperlukan atau dengan Akte Notaris : Rp. 1.300.000,-
Lama proses + 15 hari kerja